Menu

Minta Penegak Hukum Gigit Koruptor Tapi Buat Aturan Yang Halangi Penegak Hukum, Pengamat Politik Sebut Jokowi Ambigu

Satria Utama 17 Jun 2020, 09:46
Pengamat politik, Satyo Purwanto/Net
Pengamat politik, Satyo Purwanto/Net

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang kembali mengingatkan penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk 'menggigit' para koruptor dan mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai ambigu.

 "Di satu sisi mengancam para garong, tapi di sisi lain seperti memberikan "imunitas" atas nama pemulihan ekonomi," kata Pengamat politik, Satyo Purwanto, Rabu (17/6).

Pengamat politik, Satyo Purwanto menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui dan turut ikut mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari APBN darurat dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemik Covid-19. Sebab pada akhirnya masyarakat pula yang akan membayar utang negara lewat pajak dan kenaikan harga barang dan jasa.

“Oleh sebab itu, alokasi APBN Darurat Covid-19 untuk penanganan darurat Covid-19 maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional harus transparan," ucap Satyo Purwanto seperti dilansir  RMOL

Satyo mencium ada indikasi rawan terjadinya terjadinya korupsi, khususnya dalam skema stimulus di sektor pemulihan ekonomi pada korporasi BUMN, industri jasa keuangan, dan korporasi swasta.

Kondisi ini seperti yang terjadi pada saat kasus BLBI dan Century yang menjadi "makan siang gratis" bagi para oligarki ekonomi dan politik. “Ini kan sebentar lagi pilkada dan menghadapi gelaran Pemilu 2024. Alokasi anggaran pun berubah-ubah dari Rp 405,1 triliun, beberapa kali diajukan perubahan, dan terakhir diputuskan naik menjadi Rp 641,17 triliun,” tuturnya.

“Lah ini ada apa kok nilainya berubah naik? Apa karena ada penumpang-penumpang gelap yang memanfaatkan dana darurat untuk disawer-sawer? Masyarakat trauma dengan BLBI dan Century," jelas Satyo.

Ia menyarakan mesti ada komunitas masyarakat atau entitas di luar sistem yang dijamin UU untuk menjadi "watchdog" di setiap sektor yang menggunakan dana teknis penanganan pandemik dan pemulihannya.

Sebelumnya, Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai anggaran penanganan Covid-19 rawan diselewengkan dan dikorupsi. Menurutnya ada imunitas dalam pasal 27 Perppu 1 tahun2020.

“Oknum yang melakukan moral hazard seakan mendapatkan ruang. Ini perlu di Judicial Review di Mahkama Konstitusi,” kata dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).***

***