Menu

Sosialisasi Berakhir Pekan Ini, Langgar Protokol Kesehatan Bakal di Tindak

Ryan Edi Saputra 21 Jun 2020, 17:40
Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono
Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono

RIAU24.COM - PEKANBARU - Masa sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 (New Normal) berakhir di akhir pekan ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan melayangkan surat teguran bagi tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Minggu (21/6/2020), mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi berlanjut hingga masa New Normal saat ini.

"Semuanya terlihat patuh (hingga kini)," imbuhnya.

Idealnya penerapan Perwako New Normal dimulai besok. Kalau masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur.

"Tapi bukan berarti yang melanggar tak ditegur saat ini. Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur," ucap Agus.

Tempat usaha yang paling disorot adalah tempat hiburan malam. Pasalnya, tempat hiburan malam menjadi tempat berkumpul. 

Halaman: 12Lihat Semua