Menu

Vonis Bebas Majelis Hakim Kecewakan Para Nelayan di Bengkalis

Dahari 24 Jun 2020, 21:21
FOTO: Tiga orang Terdakwa WNA asal Malaysia saat divonis bebas
FOTO: Tiga orang Terdakwa WNA asal Malaysia saat divonis bebas

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Atas putusan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa ilegal fishing asal negara malaysia menjadi kekecewaan tersendiri kepada Nelayan di Bengkalis. 

Kekecewaan nelayan Bengkalis itu bukan tanpa alasan. Pelaku yang dianggap telah terang-terangan (mencuri ikan red,) atau masuk ke wilayah Indonesia Tampa dilengkapi dokumen alih alih divonis bebas.

Dalam hal tersebut, Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Selasa (23/6/2020) kemarin. Mereka masing-masing Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56). 

Menurut Subari, Nelayan asal Desa Muntai, sebagai orang hidup dari penghasilan laut mengungkapkan dan mengaku sangat menjaga ekosistem laut. Alat tangkap yang digunakan nyapun adalah jaring yang tidak merusak ekosistem, dan bukan pukat harimau yang digunakan WNA asal Malaysia tersebut.

"Alat tangkap nelayan Bengkalis berbeda dengan Malaysia. Sedangkan, nelayan negeri jiran itu kerab menggunakan jaring pukat harimau. Jaring seperti itu dapat merusak ekosistem laut. Saya sangat mendukung program tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, kami sebagai pelaut ada rasa kenyamanan karena sumber pendapatan kami itu memang di laut,"ungkap Subari, Rabu 24 Juni 2020 malam.

Nelayan asal Desa Muntai ini kembali mengaku tidak tahu menahu soal hukum. Ia pun tidak terlalu ingin mengomentari soal putusan bebas terhadap tiga orang nelayan asal Malaysia oleh Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.

"Kalau di ranah hukum kita tidak terlalu paham. Kalau kami berbicara soal tapal batas kami mendukung program hukuman diterapkan pemerintah. Kami kalau bisa berharap penegak hukum bertindak tegas, karena keberlangsungan masyarakat khususnya Bengkalis memang bergantung pada kekayaan alam laut,"ujarnya.

Meksipun demikian, Subari mengaku agak kecewa mendengar putusan bebas dari PN Bengkalis. Menurutnya ada kecemburuan dalam hati. 

"Kecemburuan sosial tetap ada, karena kami  nangkap ikan di tempat kita pakai surat izin juga, pakai kartu PAS. Kami mendengar informasi ini agak kecewa juga, karena berharap kami secara manusiawi juga ingin menjaga ekosistem di laut kita ini. Kalau ada yang ingin merusaknya mengambil secara sembarangan perlu ditindaklanjuti. Apalagi orang asing,"kecewanya.

Hal senada disampaikan nelayan lainnya mengaku bernama Lan. Ia mengatakan atas putusan bebas pelaku ilegal fishing WNA asal Malaysia itu bisa berdampak masuknya nelayan asing ke Bengkalis lagi.

"Kalau gitu putusan, mau diapakan lagi. Saya khawatirnya masuk lagi lah orangtu ke tempat kita,"ucapnya. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris menegaskan putusan bebas terhadap tiga WNA Malaysia pelaku ilegal fishing menyusul tidak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. 

Menurutnya, sepanjang persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, ucapnya, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan JPU.

"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti,"kata Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Ditambahnya, putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap saat di persidangan.

Pihak JPU Kejari Bengkalis mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas pelaku oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Dikatakan JPU Irvan Rahmadani Prayogo dakwaan pihaknya dinilai tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi di kapalnya ada jaring pukat harimau, karena di Indonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia,"ucap Irvan.

Irvan mengaku belum menerima salinan putusan pasca dibebaskan tiga terdakwa itu. "Yang jelas mereka menangkap ikan diwilayah Indonesia, jelas itu sudah salah,"pungkasnya.

Kronologis Penangkapan Pelaku

Tiga orang nelayan berkewarganegaraan Malaysia diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis diduga melakukan aksi pencurian ikan atau menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia,

Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/4/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.