Tiga Pelaku Sindikat Pembobol ATM Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Begini Modus Para Pelaku
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang sindikat diduga pelaku pencurian pembobolan ATM diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan press release, Rabu 5 Agustus 2020 dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.
"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan modus mengganjal ATM,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release.
Diutarakan AKBP Hendra Gunawan, tiga tersangka itu diantaranya, Hendra (47) warga Padang serai, Koto Padang, LNH (45) warga Sumbar, dan DA (42) warga Berebes Jawa Tengah. Ketiga sindikat pelaku pembobol ATM ini saat ditangkap secara terpisah berawal, Hendra dan LNH ditangkap pada 27 Juli 2020 kemudian DA ditangkap 29 Juli 2020.
Awal kejadian, lanjut Kapolres, korban bermaksud untuk mentransfer uang melalui rekening Bank Mandiri melalui gerai ATM. Sesampainya korban di TKP, lalu korban memasukan kartu ATM miliknya, namun tidak bisa. Kemudian datang satu orang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban yang diduga adalah pelaku berpura pura ingin membantu korban disaat itu.
"Pelaku mengatakan “sini saya bantu pak” dengan meminta Kartu ATM Pelapor. Kemudian laki-laki tersebut meminta korban menyebutkan pin ATM, namun tidak juga bisa transaksi dan pelaku mengembalikan kartu ATM tersebut kepada korban,"ujarnya.
Selanjunya, ungkap Kapolres, korban pergi meninggalkan TKP. Pada Kamis, tanggal 18 Juni 2020, pukul 13.00 WIB, korban mencoba lagi kartu ATM miliknya tersebut ternyata tidak berfungsi lagi dan korban mengira bahwasanya ATM nya terblokir nomor pinnya. Lalu pada Rabu, tanggal 24 Juni 2020, pukul 09.00 WIB, korban mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Duri melalui Customer Servis dan menceritakan kejadian tersebut diatas.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Bank Mandiri diketahui bahwasanya Kartu ATM tersebut bukan milik korban dan uang yang ada di dalam rekening korban sebanyak Rp 159.651.825,- sudah tidak ada lagi di rekening.
"Itu bukan korban yang melalukan transaksi tersebut. Atas kejadian itu korban tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dengan adanya laporan dari korban, kemudian tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian modus ganjal Kartu ATM tersebut, dan hasil olah TKP serta keterangan korban unit Reskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian modus ganjal kartu ATM tersebut dan berhasil meringkus tiga tersangka.
"Barang bukti lainnya yang ditemukan dari ketiga pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut ialah berupa, 51 kartu ATM. 4 unit Handphone. 5 buah dompet kulit. 1 buah dompet kartu. Uang tunai Rp 5,9 juta, satu unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BA 1238 Q dan dua buah jam tangan,"pungkasnya.