Kapolres Tegaskan Tersangka Penipu Sembako Murah Bukan Timses Salah Satu Paslon
Kapolres Bengkalis saat gelar press release
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.