Menu

Setelah Perbup Diteken, Siap - Siap Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan di Bengkalis, Akan Dikenakan Sanksi Ini

Dahari 16 Sep 2020, 01:06
dr. Ersan Saputra
dr. Ersan Saputra

RIAU24.COM - BENGKALIS - Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah ditandatangani.

Sebelum diterapkan secara utuh, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terlebih dahulu mensosialisasikan Perbup tersebut ke tengah-tengah masyarakat.

“Secara bertahap Perbup ini sudah kita terapkan, misalnya hukum push up bagi yang yang tidak pakai masker. Namun, banyak aturan lainnya yang harus  diketahui oleh masyarakat, nah ini yang mau kita sosialisasikan,”ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra kepada wartawan, Selasa 15 September 2020 petang kemarin.

Menurut Ersan, sebagai contoh untuk acara-acara keramaian baik itu pesta perkawinan, kenduri dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin dan secara ketat menegakkan protokolor kesehatan. 

Tidak hanya itu, termasuk juga di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat lain yang memungkinkan orang untuk berkumpul, wajib menegakkan protokol kesehatan.

“Tim satgas penegakan disiplin secara kontinu akan melakukan razia ke rumah-rumah makan, kedai kopi, dan keramaian lainnya untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan. Tahap awal ini kita sosialisasikan dulu keberadaan Perbup, baru kemudian kita terapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan dilakukan dua Minggu kedepan,”  ujar Ersan.