Menu

Keluarkan Surat Edaran, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik

Riko 27 Oct 2020, 09:58
Ida Fauziyah (net)
Ida Fauziyah (net)

RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Liputan6 dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa 27 Oktober 2020, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan,"tegas Dinar Titus Jogaswitani.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.