Menu

Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Beserta 9 Paket Sabu

Dahari 28 Oct 2020, 01:00
Dua tersangka YY dan AP beserta barang bukti sabu siap edar
Dua tersangka YY dan AP beserta barang bukti sabu siap edar

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak sembilan paket sabu siap edar berhasil diamankan dari dua orang pemuda oleh jajaran Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial YY (22) dan AP (20) warga Jalan Pertanian, Kelurahan duri barat. Mereka ditangkap Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB di Jalan Pertanian.

"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka YY dan AP sebanyak 9 paket sabu siap edar. Satu sepeda motor, satu handphone, uang tunai Rp560 ribu dan barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin, Rabu 28 Oktober 2020.

Berawal, ungkap Kompol Arvin tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada pukul 15.30 WIB terhadap para tersangka diseputaran Jalan Pertanian, Duri Barat.

Tak lama berselang, tepatnya pukul 16.00 Wib, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang saat itu sedang berhenti dari Sepeda Motornya merk Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX.

"Adapun barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka ialah berupa 1 paket bungkusan yang berisikan diduga sabu dari tangan YY, sedangkan 8 paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil warna hijau yang disimpan dalam jaket yang digunakannya,"ujarnya.

"Berdasarkan keterangan keduanya bahwa memperoleh 9 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari K (DPO) yang tinggal di daerah Lakuak, Duri Barat, Mandau. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap K. Namun belum berhasil. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,"ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Mandau, tersangka YY mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang didapatnya dari K (DPO). Sedangkan tersangka AP mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.