Menu

Sambil Menangis, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ungkapkan Hal Ini

Ryan Edi Saputra 7 Dec 2020, 11:49
Menangis Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Menangis Ustadz Maaher At-Thuwailibi

RIAU24.COM - JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan kepada ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya di media sosial.

Kini Ustadz Maaher mendekam di tahanan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Ustadz Maaher mengaku sudah berniat menemui Habib Luthfi di Pekalongan. Namun dia keburu ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sambil menangis, Ustadz Maaher mengaku tidak memiliki niat untuk menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dia mengatakan dirinya sangat menghormati ulama NU itu.

“Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar,” kata Maaher, dilansir detik.com, Minggu (6/12).

Ustadz Maaher berencana ingin menabung agar bisa bersama keluarga menemuiHabib Luthfi langsung di Pekalongan, Jawa Tengah.

Ustad Maaher tak ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya.

Sambil berurai air mata, dia menyatakan ingin meminta maaf dan mencium tangan Habib Luthfi, yang diketahuinya sebagai tokoh NU dan ulama besar yang disegani.

Kuasa hukum pelapor Ustad Maaher, Muannas Alaidid mengatakan Allah memiliki cara sendiri untuk membuat hambanya tobat.

“Memang Allah itu punya cara untuk membuat hambanya dekat dengan dia. Kalau Maheer dapat hidayah saya yakin dia akan jadi manusia yang “Kullu Bani Adam Khattaa’un, Wa Khayrul Khattaa’en At-Tawwaaboon” setiap anak adam pasti punya dosa/salah & sebaik-baik manusia ad bertobat & tidak mengulangi lagi. To Ba To!,” kata Muannas melalui akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, Minggu (6/12).

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” kata Awi.