Menu

Pleno Rekapitulasi KPU Bengkalis Sempat Tersendat, Saksi Paslon Nomor Urut 01 Keberatan

Dahari 17 Dec 2020, 11:01
Rapat pleno rekapitulasi hasil suara, tingkat kabupaten Bengkalis
Rapat pleno rekapitulasi hasil suara, tingkat kabupaten Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Bengkalis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, dibuka sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu 16 Desember 2020 kemarin.

Rapat pleno tersebut sempat tersendat dan selesai sekitar pukul 02.40 dinihari. Pasalnya banyak terinterupsi dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi Paslon nomor urut 01.

Dari pantauan Riau24.com dilapangan bahwa, keberatan dari saksi paslon no urut 01 itu, karena ada salah penulisan angka hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

"Apa yang dilakukan KPU Bengkalis berdasarkan peraturan. Keberatan dari saksi Paslon adalah bagian dinamika pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten,"ujar salah satu saksi Paslon nomor urut 01 di gedung daerah Laksemana Raja Dilaut Bengkalis, Kamis 17 Desember 2020.

Ketika itu, saksi tersebut merasa bahwa daftar hadir pemilih wajib menjadi salah satu aspek dalam rekapitulasi.

"Sebab, data pemilih harus dicocokkan dengan jumlah surat suara,"pungkasnya.