5 Gugatan Pilkada dari Riau di Registrasi MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menerima gugatan lima pasangan calon kepala daerah dari Riau. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Firdaus mengatakan dengan diterimanya lima permohonan yang disampaikan pasangan calon, maka mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI.
“Kemudian tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK,” katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Dia menjelaskan, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Dimana dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.
Kemudian KPU Riau dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya akan dimulai pada awal Februari.
“Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,”ujarnya.
KPU Riau juga sudah mengingatkan KPU kabupaten agar segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Riau juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan.