Satreskrim Polres Bengkalis Dibackup Polsek Siak Kecil Ringkus Pelaku Pembalakan Liar
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pelaku diduga melakukan tindak pidana illegal logging diringkus Satreskrim polres Bengkalis. Kedua pelaku diringkus pada 8 April 2020 lalu di Jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka yang diamankan adalah Agus Setiawan alis Agus warga Dusun 6 Desa Braja Kabupaten Lampung timur, dari tersangka Agus ditemukan barang buktinya 1 unit mesin chainsaw serta kayu olahan kurang lebih 4 kubik,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Kamis 15 April 2021.
Diutarakannya, dengan penangkapan itu, lantaran pihak kepolisian polres Bengkalis sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih sering terjadi pembalakan liar dihutan lindung wilayah kecamatan Siak Kecil.
Mendapat laporan tersebut, kemudian tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dibackup Polsek Siak kecil langsung melakukan penyelidikan pada Senin tanggal 5 April 2021.
"Bersama sama dengan anggota Polsek Siak kecil, kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh anggota dari saudara M yang merupakan cukong atau pemodal aksi pembalakan liar itu," ungkap Kapolres Bengkalis didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Saat dilapangan, dilokasi yang berbeda di Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Siak kecil, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dipondok/ bedeng dimana tempat mereka tinggal.
"Dibedeng itu, kita mendapatkan atas nama Agus dan Rudi serta saudara Daut pada saat dilakukan penangkapan mereka sempat melarikan diri ke dalam hutan. Selanjutnya pelaku diminta untuk menunjukkan dimana letak lokasi tempat pemotongan kayu serta penyimpanan mesin potong atau chainsaw, kemudian ditemukan dan dibawa ke Polsek Siak kecil,"beber Kapolres.
Selanjutnya, ditempat berbeda anggota Polsek yang sedang berjalan kaki menuju Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau, disana petugas kembali mengamankan satu orang bernama Ayah.
"Kita amankan di TKP yang berbeda yaitu tersangka atas nama A, pada Senin 5 April 2001 sekitar 100 meter dari bedeng Agus. Kemudian, tim kembali melakukan penyisiran dan akhirnya kembali menangkap Subagyo yang sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan mesin chainsaw.
"Untuk tersangka, pasal 82-83 ayat 1 A dan B undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya.