Menu

Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN

Dahari 27 May 2021, 10:43
Presiden Republik Indonesia Jokowidodo
Presiden Republik Indonesia Jokowidodo

Hal tersebut seyogyanya Badan Inteljen Negara (BIN) dapat bekerja serta berkoordinasi demi jalannya roda pemerintahan dan stabilitas keamanan di Wilayah. 

BIN bekerja berdasarkan UU Intelijen No 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Intelijen Negara, Perpres No 67 tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara, instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2020 tentang pengkoordinasi Operasi dan Kegiatan Intelijen seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG terhadap stabilitas Nasional NKRI.

"Kemudian, Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, Perpres No 73 Tahun 2020 mengatur kinerja dan pelaporan BIN kepada Presiden langsung, karena Presiden sebagai Single Client BIN,"ujarnya. (rls)

Halaman: 12Lihat Semua