Bacok Seorang Remaja di Bengkalis Tiga ABK Kapal Jaring Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang nelayan salah satunya sebagai otak pelaku bernama Hendri alias Reza dkk yang merupakan pelaku pengeroyokan dengan kekerasan diringkus jajaran Satreskrim Polres Bengkalis.
Peristiwa tersebut, Sabtu 29 Mei 2021 pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Arang, Kelurahan Bengkalis kota, Kecamatan Bengkalis.
Saat di Sei arang, korban bernama Roni tiba tiba dikeroyok oleh tersangka Hendri alias Reza dkk dengan menggunakan parang. Saat di tebas menggunakan parang, korban Roni mengalami luka pada bagian tangan dan punggung sehingga harus mendapat sebanyak 40 jahitan lebih.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Selasa 1 Juni 2021 membenarkan dengan peristiwa tersebut dan berhasil meringkus tiga orang pelaku.
"Yang melaporkan kejadian ini adalah abang kandung korban bernama Hendri (34) ke bagian piket satreskrim dan piket SPK polres Bengkalis dengan saksi dua orang yaitu MI (18) dan IN (16),"ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Diutarakan Kasatreskrim, dalam uraian singkat kejadian awalnya, Sabtu 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi IN, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adiknha bernama Roni, yang mana menyebabkan tangan sebelah tangan korban luka robek disebabkan dibacok menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, yang diketahui salah satunya bernama Hendri alias Reza.
Kemudian sekira pukul 04.30 wib piket reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yang bersandar di pelabuhan camat Bengkalis.
"Mengetahui keberadaan para pelaku, anggota kita langsung mendatangi kapal jaring tersebut dan mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dibawa ke polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana penjara paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat.