Biar Bisa Lawan Moeldoko Cs Untuk yang Kedua Kalinya, Demokrat Mengaku Punya Amunisi 'Canggih' Ini
RIAU24.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengaku jika partainya memiliki bukti yuridis terkait gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly atas ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang tempo lalu.
Kini gugatan yang dilayangkan Moeldoko cs tersebut tengah memasuki tahap pembuktian dikutip dari republika.co.id.
Harapannya, pembuktian itu dapat mematahkan kekuatan Moeldoko dkk untuk yang kedua kalinya.
"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ujarnya.
Dia meminta kepada masyarakat untuk menyoroti tuntutan tersebut.
"Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar hari ini di PTUN Jakarta, Kamis, 16 September 2021 pagi.
Di hari yang sama, sidang gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 juga digelar.