Kejari Dalami Kasus Pemalsuan Tandatangan, Merry Sebut Belum Ada Tindak Lanjut
Merry menjelaskan, perkara ini berawal dari kasus wanprestasi No 08/Pdt.GS/2018/PN.Pbr tentang belum dibayarnya sisa kredit rumah Rp80 juta. Gugatan disampaikan PT Mega Cipta Buana selaku penggugat terhadap Merry Pamadya Utaya, selaku tergugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan PT Mega Cipta Buana yang dipimpin Ruslim. Hakim memerintahkan tergugat membayar Rp80 juta kepada penggugat atas kekurangan pembayaran KPR.
Baca juga: 11 Hari Pengejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Penjual Goreng Padang Pariaman