Menu

Bapenda Bengkalis Selenggarakan Optimalisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak

Dahari 30 Nov 2021, 20:40
Bapenda Bengkalis saat selenggaraj optimalisasi penerimaan pajak
Bapenda Bengkalis saat selenggaraj optimalisasi penerimaan pajak

RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bengkalis menyelenggarakan forum diskusi optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak daerah dan ritribusi daerah pemerintah daerah tahun 2021.

Adapun forum diskusi optimalisasi penerimaan dan bagi hasil, pajak daerah dan restribusi daerah ini terkait laporan penyelenggaraan dalam kegiatan serta dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) badan pendapatan daerah kabupaten Bengkalis. 

Seperti disampaikan Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin kepada media ini, Selasa 30 November 2021. Diutarakannya, maksud dan tujuan kegiatan tersebut, sekaligus memberikan gambaran secara umum kepada pimpinan tentang penerimaan dana bagi hasil, pajak daerah dan restribusi daerah.

"Kegiatan itu, sebagai masukan kepada pimpinan dalam memberikan rekomendasi kebijakan terkait pajak daerah dan restribusi, untuk memahami dan memberikan gambaran aliran salur dana bagi hasil, kegiatan ini kita gelar pada 20 November 2021 lalu," ungkap Kaban Bapenda Bengkalis Syahrudin.

Disamping itu, untuk bagi hasil pajak daerah sekaligus realisasi pada tahun 2020 dan perkiraan di tahun 2021. Dasar hukum sesuai UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan ristribusi daerah. PMK No 115/ PMK.07/tahun 2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.

Kemudian, PMK No.128/PMK.07/ tahun 2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai ritribusi dukungan program jaminan kesehatan. Yang tertuang dalam perda No 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pajak rokok dan pergub 30 tahun 2017 tentang tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota se provinsi riau.

 

"Adapun jenis jenis pajak daerah provinsi riau berdasarkan UU No 28 tahun 2009 diantaranya, PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, DAN Pajak Rokok. Untuk dana bagi hasil diberikan kepada kabupaten/kota dengan ketentuan, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor deserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen. Hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen dan pajak air permukaan deserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen,"ujarnya.