Setahun Menjadi TO, Akhirnya Warga Muntai Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Daftar pencarian orang (DPO) Narkotika jenis sabu dan pil ektacy selama satu tahun akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Awalnya DPO ini, sejak Selasa 26 Januari 2021 silam dan baru berhasil diringkus Jumat 14 Januari 2022 pukul 12.30 wib. Pelaku diringkus di Jalan Sudirman, Lapangan Tugu Bengkalis dan di Jalan Utama Desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis.
Adapun penangkapan DPO tepatnya disebuah rumah Jalan Geronggang Dusun Tua Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Tersangka adalah, MZI alias Nuri dan HN alias Ndan. Sedangkan tersangka DPO IB alis Bayu (33) warga Muntai dan MI alias Mus (42) juga warga penurun Desa Muntai serta diaman satu unit handpone.
Diutarakan Iptu Toni Armando, pada Selasa tanggal 26 Januari 2021 silam,Sat resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang tersangka Zainuri dan Hamdan. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti dua setengah butir Pil ekstasi dari tsk Zainuri dan satu paket duduga sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari Hamdan.
Ketika itu, tersangka menerangkan mendapat Narkotika tersebut dari Bayu dan Musyadi. Kemudian Jumat 14 Januari 2022 pukul 10.00 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Indra Bayu alias Bayu dan Mus kasus tindak pidana narkoba berdasarkan LP/14/I/RIAU/RES narkoba bengkalis berada di Desa Muntai