Menu

Perlukah Memperpanjang Jabatan Kepala Daerah yang Habis di 2022/2023 ?

Azhar 12 Mar 2022, 07:48
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan dikutip dari liputan6.com, Jumat, 11 Maret 2022.

Alasannya karena masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja.

Alhasil tak ada istilah kekosongan kepala daerah lantaran sudah ada pejabat yang mengisi tempat tersebut.

"Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu," katanya.

UU Pilkada menurutnya juga sudah jelas jika mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme pejabat.

"Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif," sebutnya.

Meskipun seperti itu dia mengakui jika pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal. Sehingga sudah seharusnya dilakukan penormalan jadwal pilkada.

"Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan," sebutnya.