Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis Beserta Barang Bukti
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu seberat 2,66 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 24 Maret 2022 kemarin.
Tersangka adalah AO (39) warga Jalan Mataram, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ao diringkus Satnarkoba ditangkap dirumahnya Jalan Anggur Merah 1 kelurahan air Jamban.
"Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 8 paket sabu seberat 2,66 gram dan satu handpone serta satu dompet,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa 29 Maret 2022.
Diutarakan Iptu Toni Armando, barawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupateb Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib tim mendapat informasi target sedang berada didepan rumah jalan anggur merah I kelurahan air jamban Mandau kabupaten Bengkalis.
Kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.66 gram yang tersimpan didalam dompet warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan AO mengakui sabu tersebu didapat dari wan (DPO).
"Tersangka adalah bandar atau pengedar sabu. Dan mengakui sabu itu adalah miliknya," pungkasnya.