Catat, Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Kompas.com
Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Baca juga: Sambut Lebaran 2026, Capella Honda Riau Tebar Promo DP Ringan dan Cashback untuk Scoopy & Vario 125
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Baca juga: New Honda Scoopy dan Vario 125 Dominasi Pasar Riau, Jonny Winata Ungkap Profil Penggunanya
zxc3
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.