Catat, Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
zxc4
Baca juga: Capella Honda Beri Tips Irit Bahan Bakar
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.