Menu

Menjadikan Bengkalis Kota Layak Anak, Pansus P2A DPRD Datangi Pihak Kementrian P3A

Dahari 10 Jun 2022, 17:57
Pansus P2A DPRD Bengkalis saat datangi Kementrian P3A
Pansus P2A DPRD Bengkalis saat datangi Kementrian P3A

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tekadnya DPRD Kabupaten Bengkalis menjadikan Bengkalis kota layak anak terus mengalami kemajuan. Wakil ketua DPRD Kab Bengkalis Sofyan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) yang diketuai oleh Febriza Luwu dan anggota mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis 9 Juni 2022 kemarin.

Tim Pansus P2A disambut Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin, Anisah selaku penyuluh Sosial Ahli Madya dan Robby Prawiranegara Ginting sebagai Analis hukum pada Biro Hukum dan Humas bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bappeda Bengkalis, Dinas Sosial membahas dan membedah draft penyusunan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak untuk disempurnakan setiap pasal agar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam hal ini, Febriza Luwu mengatakan bahwa, Pansus P2A bersama kepala daerah dan instansi terkait berkomitmen untuk mempersiapkan dan menyempurnakan penyusunan Ranperda P2A. 

Menurutnya, dalam perjalanan masih memerlukan beberapa masukan khusus dalam hal pasal-pasal terkait dan bagaimana regulasi mengenai pendanaan untuk keberlanjutan pelaksanaan Ranperda ini jika sudah di sah kan. 

Mengingat Kabupaten Bengkalis memiliki letak geografis yang unik, terdiri dari 3 pulau. Sehingga dalam proses penuntasan kasus, pendanaan dinilai sangat penting demi keberlangsungan pembinaan dalam permasalahan perempuan dan anak.

Saat membuat regulasi, data dan naskah akademis menjadi sesuatu yang penting dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda. Dari sumber tersebut akan tergambarkan bagaimana deskripsi Kabupaten Bengkalis dan kondisi sosial masyarakatnya, sehingga memberikan alasan yang tepat mengapa peraturan daerah ini perlu untuk dibuat.

"Ini yang akan menguatkan substansi-substansi yang harus diatur dalam Ranperda. Kita harus melihat urgensi dari penyusunan Ranperda dan apa yang menjadi landasan yuridis, filosofis dan sosiologis (sesuai rujukan dari UU No. 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan),"ungkap Robby . 

Dalam pertemuan ini, pihak kementerian turut andil dalam penyesuaian isi dan pasal-pasal dari draft Ranperda yang perlu di koreksi serta memberikan rujukan bagaimana uraian pelaksanaan teknis dalam penyelesaian kasus-kasus terkait perempuan dan anak. Sehingga tujuan Ranperda ketika sudah disahkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terarah. 

"kami antusias sekali dapat membantu menyelesaikan draft Ranperda ini yang akan dijadikan Perda agar kedepan semakin banyak daerah-daerah yang ikut berkontribusi dan mengambil peran dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Asisten Deputi Margareth Robin. 

Wakil Ketua Pansus P2A Irmi Syakip Arsalan menambahkan, "Kami ingin lahirnya Ranperda P2A yang telah tertunda cukup lama ini mampu mengikat komitmen bagi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya preventif dari pemerintah daerah sehingga benar-benar melahirkan Perda yang berkualitas," tutupnya.