10 PMI dan 43 WNA Banglades Serta Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis dibackup Satreskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap serta mengamankan satu orang diduga pelaku yang melakukan penampungan serta perekrutan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) asal Banglades dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal, Selasa 27 September 2022 kemarin pukul 08.50 Wib.
WNA Banglades yang diamankan tersebut sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan malaysia melalui jalur gelap melalui laut selat Bengkalis tepatnya di desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKPB Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza didampingi Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo Saputra menyampaikan bahwa kasus tersebut sesuai dengan perkara UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka atau pelaku merupakan pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengungkapan ini, WNA Banglades sebanyak 43 orang dan WNI 10 orang,"ungkap Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Rabu 28 September 2022.
Sedangkan untuk pelaku berinisial ED (22) warga Desa Selingsing Kota Dumai. Sedangkan, untuk ke 43 WNA masih didata dan 10 WNI masih diamankan bersama sama warga WNA tersebut.
"Bahwa Senin 26 September 2022 pukul 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang ingin diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban,"ujarnya.