Soal Temuan 80 Perusahaan Melakukan Aktifitas Ilegal di Riau, Husaimi Sebut DPR RI Terlambat
RIAU24.COM - Temuan Komisi III DPR RI soal 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dinilai sudah terlambat. Seharusnya, sudah ada tindaklanjut dan eksekusi temuan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi menjelaskan DPRD Riau sudah pernah bikin panitia khusus atau pansus. Hanya saja, belum ada aksi dari eksekutif baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Cuma sekarang actionnya, DPRD kan tidak punya hak eksekusi. Kita DPRD sudah bekerja. Dulu ada ketua pansus Suhardiman Amby, kemarin ada pansus lagi Marwan Yohanis," kata Husaimi, Jumat (25/11/2022).
Ia mempertanyakan keberanian eksekutif untuk mengeksekusi temuan tersebut. Sebab, sejak tahun 2017 lalu, DPRD Riau, kata Husaimi sudah bekerja untuk menyelesaikan persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.
"Pemerintah sanggup nggak untuk mengeksekusi ini. Kalau menurut saya DPR RI itu terlambat dia. Duluan kita tahun 2017 kita rekomendasikan temuan DPRD Riau ini. Seharusnya yang datang ke Riau jangan hanya temuan saja. Harus ada tindaklanjutnya," tegas dia.
Sebelumya, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan ke Provinsi Riau dengan tujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif,” terang Mulfachri, Kamis (17/11/2022).
Ia menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada APH.
"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim,"ujarnya.
“Kewenangan kita sampai pada menemukan bahwa ada sejumlah kegiatan ilegal di kawasan yang terlarang dilakukan perkebunan,” sambungnya.
Kata Mulfachri, sebagian besar tanah produktif di Riau sudah dipakai untuk perkebunan kelapa sawit. “Kita tahu bahwa di sini sebagian besar tanah produktif sudah dipakai untuk perkebunan sawit atau lainnya. Kita dapat informasi sebagian diantaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal,”ungkapnya.
Selain itu, hutan yang diduga terjadi aktivitas ilegal mencakup juga di kawasan hutang lindung.
“Bahkan beberapa diantaranya masuk di kawasan hutan lindung. Tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu, kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua, hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan,” pungkasnya.