KPU Perpanjang Penerimaan PPS di 376 Desa/Kelurahan di Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merilis sebanyak 376 desa/kelurahan dari 1.860 desa/kelurahan di 12 KPU kabupaten/kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama 3 (tiga) hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Demikian keterangan KPU Provinsi Riau melalui release yang disampaikan melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Sabtu (31/12) petang.
"Ketentuannya, pelamar yang melamar menjadi anggota PPS itu minimal harus 2 kali keperluan. Yaitu dari 3 yang diperlukan, minimal harus ada 6 orang pelamar. Jika kurang ketentuannya harus diperpanjang," ujar Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto, SIP.
Menurut Nugroho, dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.
Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang.
Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu 3 hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS,"pesan Nugroho.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, menjadi bagian dari penyelenggara PPS merupakan tugas yang mulia.
"Tak semua orang punya kesempatan mencatatkan diri dalam sejarah menjadi bagian langsung mengurusi Pemilu secara aktif," ujar Elmiawati.
Sementara itu Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Riau, Ricky Kurniawan menjelaskan, penerimaan PPS kali ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang disebut Siakba. Ini sama seperti sebelumnya saat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 172 kecamatan.
"Pelamar harus mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Jadi tak perlu lagi diantar ke KPU kabupaten/kota," terang Ricky.
Dokumen dalam bentuk hard-nya yang asli kata Ricky nanti tinggal dibawa saat akan melaksanakan ujian tertulis. Tujuannya untuk mempermudah para pelamar, baik kemarin untuk PPK maupun sekarang untuk PPS.
Berikut Data Perpanjangan Pendaftaran PPS
Jumlah Kecamatan: 172
Jumlah Desa/Kel. : 1.860
1. Bengkalis
- 75 dari 155 desa/kel
2. Indragiri Hulu
- 43 desa/kel dr 194 dari desa/kel
- 12 kec dari 14 kec
3. Dumai
- 15 kelurahan dari total 36 kelurahan
- Di 7 kec dari 7 kec
4. Rohul
- 6 desa dari 145 desa
- 5 kec dari 16 kec
5. Kampar
- 34 desa dari 250 desa
- 15 kec dari 21 kec
6. Pelalawan
- 1 desa dari 118 desa/kel
-di 1 kec dari 12 kec
7. Inhil.
- 13 kecamatan dari 20 kec
8. Pekanbaru
- 27 kelurahan dari 83 kelurahan
- Di 10 kec dari 15 krc
9. Meranti
- 2 desa/kel dari 101 desa/kel
- 1 kec dari 9 kec
10. Siak
- 69 desa/kel dari 131 desa/kel
- 14 kec dari 14 kec
11. Rohil
- 51 desa/kel dari 184 desa/kel
- 18 kec dari 18 kec
12. Kuansing
- 22 desa/kel dari 229 desa/kelw
- 8 kec dari 15 kec