Menu

PAN Tak Sejalan dengan PKB Soal Hapus Jabatan Gubernur

Azhar 3 Feb 2023, 23:17
Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Sumber: Internet
Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan.

"Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional," ujarnya dikutip dari sindonews.com, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Viva Yoga Mauladi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.

Fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.

Yoga lalu menyampaikan dasar pemikiran Cak Imin tersebut.

Pertama, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.

"Dengan demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur," katanya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Menurutnya, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan.

Ketiga, perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, apakah sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi.

"Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran model mana yang paling ideal membawa kebaikan bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.