Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.
Menurutnya, jika ingin menunda pemilu maka UUD yang berlaku di Indoensia harus diubah dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Maret 2023.
Baca juga: Ketika Rp8.5 Miliar Uang KPU Habis untuk Santuni Petugas Pilkada Adhoc yang Meninggal Dunia
"Jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," sebutnya.
Alasannya karena UU Indonesia tidak mengenal penundaan pemilu.
"Yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," sebutnya.
Tambahnya, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya karena adanya amar putusan pengadilan.