Menu

PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 April Mendatang 

Zuratul 8 Apr 2023, 15:35
PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 April Mendatang. (Koma.id/Foto)
PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 April Mendatang. (Koma.id/Foto)

RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. 

Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan MahkamahAgungRI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. 

Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

(***)