Menu

Jual Lahan Negara, Kades Pematang Duku Bengkalis Ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis

Dahari 9 May 2023, 13:50
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis

"Kemudian Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan staf dari Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis melakukan cek TKP dan titik ploting koordinat di TKP, dan dari hasil telaah status titik koordinat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional menerangkan untuk titik koordinat satu adalah N.01º25’36,4” E.102º18’30,3” titik koordinat 2 (dua) adalah N.01º25’31,9” E.102º18’29,0” dan titik koordinat ke 3 (tiga) yaitu N.01º25’31,5” E.102º18’30,7” adalah Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT),"ungkapnya.

Dan setelah itu tim dari unit III tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan personel dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH) pulau Bengkalis melakukan cek TKP dan titik ploting koordinat di TKP, dan dari hasil telaah status titik koordinat dikeluarkan oleh kesatuan pengelolaan hutan (KPH) pulau Bengkalis menerangkan adalah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Dari hasil pengambilan titiik koordinat tersebut unit tipidkor polres Bengkalis  kembali berkoordinasi dengan pihak balai pemantapan kawasan hutan BPKH XIX Pekanbaru untuk melakukan telaah dari titik ploting tersebut hingga didapat hasil dari telah tbahwa lahan tersebut adalah kawasan HPT atau lahan milik negara.

Unit Tipidkor Polres Bengkalis kembali berkoordinasi dengan pihak dinas badan pendapatan daerah (Bapenda) untuk  membantu menghitung jumlah kerugian negara akibat beralihnya fungsi kawasan HPT menjadi lahan pertanian masyarakat. Dari penghitungan  tersebut dapat dihitung jumlah kerugian negara  berdasarkan laporan perjalan oleh Dinas Bapenda dan ahli penghitungan kerugian negara.

Pasal yang disangkakan terhadap Harianto kepala Desa Senderak dan Badrun adalah, pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.

 

Halaman: 23Lihat Semua