Sepuluh Pelaku Pencurian Kabel Milik PT PHR Dibekuk Polisi, Satu Di Door !
"Kami juga dari pihak Polres Bengkalis, juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT. PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan dilokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian dimana sering para pelaku melakukan aksinya,"ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara dan rencana tindak lanjut atas perkara ini akan dilakukan proses sidik dan pemberkasan dengan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.
Terlihat jelas, dari kesepuluh para tersangka tersebut satu diantaranya ditembak petugas dibahagian kaki yang terbalut perban warna putih.