Cerita Lama Ketika Mahfud MD Pilih Sistem Proporsional Terbuka
RIAU24.COM - Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menceritakan kembali putusan yang pernah dikeluarkan MK pada masa kepemimpinan Mahfud MD terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg).
Hal ini disampaikannya usai ramainya putusan MK terkait sistem Pileg yang diduga bocor dikutip dari rmol.id, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, pada 2008 itu MK sudah menguji norma sistem Pileg dalam UU Pemilu, dan mengeluarkan keputusan sistem proporsional terbuka adalah sistem yang demokratis.
"Pak Mahfud MD saat itu memutuskan, MK memutuskan, bahwa yang dipakai proporsional terbuka," sebutnya.
Walau saat ini MK belum mengeluarkan putusan resmi, tetapi informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh rakyat Indonesia.
Alasannya karena sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suaranya.
"Jadi apa manfaat mudharatnya kalau sistem tertutup? Tentu gairah sistem demokrasi itu tidak baik. Kan memilih orang atau caleg, kalau pakai daftar tertutup kan partai yang memilih," sebutnya.
"Tapi kalau sekarang ini, berdasarkan suara terbanyak. Siapa yang dipilih masyarakat tentu juga tanggung jawab lebih besar kepada yang memilih," ujarnya.