Menu

Dirjen Perkebunan : FPKM 20 Persen Ada Aturannya

Devi 21 Jun 2023, 14:14
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu

Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.

"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” tutur Andi. 

Untuk itu, Andi pun menyatakan telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan FPKM sehingga tidak menjadi masalah serta menimbulkan konflik di lapangan dalam pelaksanaannya. 

"Kita telah menyurati seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar mempedomani aturan yang ditetapkan," paparnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan tuntutan masyarakat atas FPKM sebesar 20 persen tidak bisa dipukul rata untuk semua perusahaan perkebunan sawit, karena sesuai dengan Permentan 26/2007, kewajiban FPKM sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar tidak diwajibkan bagi kebun yang telah memperoleh ijin/ IUP sebelum Februari tahun 2007. 

"Sehingga baru wajib bagi perusahaan perkebunan yang IUP terbit setelah 2007," paparnya. 

Halaman: 123Lihat Semua