Menu

Dirjen Perkebunan : FPKM 20 Persen Ada Aturannya

Devi 21 Jun 2023, 14:14
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu

Selain itu, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomorb18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas kebun yang diusahakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan turunannya, telah ditentukan adanya kewajiban FPKM yakni apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar.  

"Program pemberdayaan yang akan diterima manfaatnya oleh masyarakat akan difasilitasi  perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil dan atau pola kemitraan lainnya. Artinya bukan harus membangun kebun sawit, tetapi masyarakat diberikan opsi sesuai keinginannya dan disepakati dengan perusahaan, bila masyarakat sekitar ingin beternak sapi boleh, mau usaha perikanan boleh," jelasnya. 

Penafsiran bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selalu harus dibangun kebun sawit, jelas Andi, adalah penafsiran lama.  Pemerintah telah memberikan solusi, bisa berupa kegiatan produktif lain dan kemitraan lainnya. 

Sebaiknya juga, pinta Andi, sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, penerima manfaat FPKM adalah masyarakat yang telah membentuk  kelompok petani, gapoktan, dan koperasi, yang nantinya akan menerima fasilitasi pembiayaaan tersebut sesuai dengan nilai optimum produksi yang ditetapkan Ditjebun. "Dan bukan perorangan," tutupnya. ***

Halaman: 23Lihat Semua