Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
RIAU24.COM - DPP Partai Golkar resmi menyampaikan dukungan kepada ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
DPD I Partai Golkar Riau mengatakan akan patuh terhadap putusan itu. Keputusan Ketua Umum Partai Golkar ini dilandasi dengan penempatan kepentingan bangsa yang lebih luas. Pak Airlangga Hartarto memposisikan diri sebagai seorang negarawan.
"DPD Golkar Riau tetap patuh dengan keputusan DPP Partai Golkar. Kita tentu akan mengikuti apa yg menjadi keputusan dari Ketua Umum bapak Airlangga Hartarto. Didalam Rakernas Kemaren kita sudah putuskan untuk menyerahkan soal Capres atau Cawapres sepenuhnya dimandatkan kepada Ketum." kata Ketua DPD I Partai Golkar Riau Syamsuar di Pekanbaru Senin, (14/8/2023).
Syamsuar menegaskan akan ikut mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hal itu karena sudah menjadi keputusan dari DPP Golkar. "Kalau itu sudah menjadi keputusan DPP Partai Golkar, pasti saya akan mendukung bersama DPP Partai Golkar," sebutnya.
"Nanti kita pasti akan rapatkan barisan bersama partai koalisi untuk memenangkan pak Prabowo sebagai Presiden. Apalagi Pileg dan Pilpres sejalan bersamaan waktunya," ujarnya lagi.
Syamsuar berharap kepada seluruh caleg dari partai Golkar se provinsi Riau serta kader partai untuk bekerja memenangkan Pileg dan Pilpres tahun 2024 ini.
Seperti diketahui, hari Minggu (13/8/2024), Partai Golkar dan PAN mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Deklarasi dukungan itu disampaikan langsung ketua umum di dua partai di hadapan Prabowo.
Dengan bergabungnya partai Golkar dan PAN maka koalisi besar untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029, semakin kuat. Koalisi besar tersebut adalah Gerindra, PKB, Golkar dan PAN.
Jika dilihat peta politik terkini kekuatan 4 parpol di DPR RI Gerindra, Golkar, PKB dan PAN sudah memenuhi dan bahkan sudah melebihi ambang batas pencalonan presiden yaitu total 265 kursi atau 46,9%.
Koalisi Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN yang mendukung Prabowo sudah memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Undang-undang Pemilu mensyaratkan perolehan kursi parpol atau gabungan parpol pengusung minimal 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.