Menu

Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Setwan DPRD Bengkalis Bungkam, Khairul Umam : Paripurna Tersebut Illegal

Dahari 7 Sep 2023, 13:45
Bupati Kasmarni dan Wakil Ketua DPRD Sofyan dan Syaiful Ardi
Bupati Kasmarni dan Wakil Ketua DPRD Sofyan dan Syaiful Ardi

RIAU24.COM -BENGKALIS  - Pada sidang Paripurna DPRD Bengkalis soal penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024, Selasa 5 September 2023 malam lalu.

Ketua DPRD Bengkalis H Kahirul Umam langsung angkat bicara dengan menegaskan bahwa paripurna tersebut ilegal.

Sedangkan sidang paripurna DPRD Bengkalis yang dinilai ilegal oleh Ketua DPRD, diduga berawal dari kisruh internal dewan, terkait mosi tidak percaya oleh 36 anggota dewan kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial dan juga tidak masuknya anggota Fraksi Partai Golkat dalam Pansus Dewan karena masih dalam proses PAW.

Ketua DPRD Bengkalis H Kahirul Umam pada, Senin 4 September 2023  sudah menjadwalkan kepada anggota Banmus DPRD akan menggelar agenda Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis pada Selasa 5 September 2023. Dikarena kesibukan Bupati pembukaan MTQ di Kecamatan Pinggir maka sidang paripurna tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan, Kamis 7 September 2023.

"Saya sudah memanggil anggota Banmus untuk membuat jadwal dan terakhir jadwal sidang Kamis (7/9), tapi entah kenapa secara diam-diam digelar Selasa (5/9) malam. Itu pun saya tidak dikasi tau oleh pimpinan yang menggelar sidang paripurna. Sementara Sekwan yang saya tanya katanya ini mendadak menggelar sidang tersebut. Jadi siapa ketua dewan sebenarnya,"ungkap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Rabu 6 September 2023.

Khairul Umam menerangkan, dirinya tidak ada niat untuk memperlambat maupun menghalangi pengesahan dan pembahasan KUA PPAS 2024 atau kegiatan lain. Karena ini untuk kepentingan masyarakat dan sudah ditunggu untuk direalisasikan.

"Tapi karena kisruh internal ini (DPRD red,) malah diri saya yang dijadikan sebagai pimpinan yang menghalangi keinginan mereka. Makanya untuk mencari kebenaran persoalan ini, khusus kesepakatan penandatanganan KUA PPAS 2024 apakah sah secara aturan, maka saya akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan juga Mendagri. Rencananya Jumat (8/9) saya akan ke sana,"cetusnya.

Khairul Umam mengaku, tidak ada niat untuk membuat kisruh internal ini terjadi, namun pihaknya menjalankan tugas dan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai tata tertib dewan.

Sementara itu, Sidang Paripurna DPRD Bengkalis penandatanganan KUA PPAS 2024 dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Syaiful Ardi.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 29 anggota DPRD Bengkalis. Dihadapan Wakil Rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan, bahwa KUA PPAS 2024 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.

Asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun KUA PPAS antara lain, untuk memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global, yakni pendapatan daerah sebesar Rp3.370.845.144.388, belanja daerah sebesar Rp3.853.308.220.461 dan pembiayaan daerah sebesar Rp 482.463.076.073.

Dalam sidang paripurna itu, juga dihadiri Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Melihat komposisi anggaran itu, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan, penandatanganan itu tanpa dirinya juga tidak ada jadi persoalan. Kalau memang tidak ada masalah secara hukum dikemudian hari.

"Namun saya selalu Ketua DPRD memiliki hak dalam mengatur jalannya persidangan. Kecuali kalau saya sudah tidak sebagai ketua dewan lagi," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkalis Rafiardi yang dikonfirmasi terkait tidak diberitahunya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Syahrial, sampai tadi malam melalui WhatsAppnya belum dijawab.

Demikian juga halnya Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, selaku pemimpin sidang paripurna DPRD Bengkalis terkait KUA PPAS 2024 Bengkalis, melalui telepon genggamnya beberapa kali juga tidak diangkat. Termasuk melalui pesan singkat Wa-nya juga tidak dijawab.