Bawaslu Larang ASN Dekati Medsos Capres, Ini Alasannya
"ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, aturan itu juga sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN.
"Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif," katanya.
Baca juga: Menko Pratikno Puji Gibran, Soal Apa?
Jika kedapatan melanggar, ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi, termasuk mendapatkan sanksi pidana.