Menu

Melihat Nama-nama Guru Besar yang Berani Laporkan Anwar Usman

Azhar 27 Oct 2023, 06:57
Anwar Usman dilaporkan 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sumber: Gatra
Anwar Usman dilaporkan 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sumber: Gatra

RIAU24.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman disebut telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dikutip dari inilah.com, Jumat 27 Oktober 2023.

Para guru besar dan pengajar yang melaporkan Anwar Usman itu tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," sebut Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda.

Pertama, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," sebutnya.

Kedua, Anwar Usman disebut tidak menaati hukum acara karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujarnya.

Pra pelapor juga menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," sebutnya.

Terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman yang dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Anwar Usman memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Dia berharap laporan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan mendorong para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif apabila diperiksa nantinya.

Ke-16 guru besar itu diantaranya:

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Kemudian, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.