Menu

Selain Dana Kampanye, Bawaslu Juga Soroti Hal Ini dari Prabowo

Azhar 17 Dec 2023, 16:38
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty. Sumber: Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty. Sumber: Bawaslu RI

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan mendalami dugaan pelanggaran dana kampanye calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Hal ini dilakukan usai Prabowo Subianto memberikan bantuan modal kepada sebuah koperasi di Purwakarta, Jawa Barat senilai Rp15 miliar dikutip dari inilah.com, Minggu 17 Desember 2023.

"Kasus Purwakarta infonya. Kemudian, ada salah satu paslon yang menyampaikan mau memberikan sumbangan. Nah, saat ini masih dalam kajian pihak kami," sebut komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty.

Saat ini mereka masih menunggu data laporan hasil pengawasan dari Bawaslu daerah untuk dilakukan pengusutan menyeluruh.

"Lalu kami akan melakukan analisa terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu," sebutnya.

Salah satu laporan yang dibutuhkan itu adalah pemberitahuan penyelenggaraan kampanye.

"Seluruh kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun calon legislatif, calon DPD. Itu, syaratnya kan, dia punya kewajiban  untuk menyampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya juga menjadi sorotan Baswslu. Hal ini terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Menurutnya, pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 menyebutkan ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.