RYF Kurir 84,20 Gram Sabu Dicokok Tim Opsnal Satnarkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus satu tersangka narkotika tepatnya disebuah warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu 7 Februari 2024.
Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial RYF alias Apik (22) warga Jalan Asrama Tribrata Giam 1 Kelurahan pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Tersangka RYF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka ini merupakan kurir. Darinya ditemukan satu bungkus sabu seberat 84,20 gra dan satu unit Hp merk iphone 11 warna putih,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 10 Februari 2024.
Dari kronologis perkara, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Saat mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 21.00 wib target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai KM 14.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
Selanjutnya, saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah milik Bongko (dalam lidik) atas arahan Dari Bang (dalam lidik). Sedangkan hasil tes urine tersangka RYF juga positif sabu.