Melihat Cara Bawaslu Selesaikan Masalah Dugaan Transfer Suara Antar Caleg
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap cara mereka menyelesaikan dugaan transfer suara antar calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, dugaan ini diselesaikan oleh jajaran mereka di daerah. Mereka juga telah mendapati temuan dugaan transfer suara yang terjadi antar caleg dalam satu partai politik (parpol) dikutip dari rmol.id, Jumat 8 Maret 2024.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
"Laporan masih antara sesama internal partai," sebutnya.
Menurutnya, dengan melakukan jalur penanganan pelanggaran secara cepat, dipastikan tidak memakan waktu lama.
Baca juga: Kurang 50 Persen Pejabat Lapor LHKPN
Hal ini karena penanganan cepat tidak seperti prosedur normal yang mencapai 14 hari.
"Paling cepat tiga hari, paling lama tiga hari," sebutnya.