Menu

Dua Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau

Dahari 28 Mar 2024, 10:22
Dua Orang Pelaku Curanmor saat Diringkus Polsek Mandau
Dua Orang Pelaku Curanmor saat Diringkus Polsek Mandau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) disebuah bengkel di Desa Tambusai Barang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dua orang pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu 27 Maret 2024.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MS (31) dan LP (24) di Km 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis berdasarkan laporan korban seorang petani atas nama Tamarajeki. 

Mereka ditangkap Unit Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru putih, BM 2192 DAB setelah dua hari melakukan aksinya. 

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan kedua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan berawal dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 wib.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap di Km 16 Desa sebangar, Kecamatan Bathin Solapan pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib, usai Tim Opsnal BMW Polsek Mandau mendapat informasi keberadaan pelaku,"ujar Kompol Hairul Hidayat Kapolsek Mandau. 

Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini menambahkan, saat ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil sepeda motor merk honda beat warna biru putih di dalam bengkel secara diam-diam masuk kedalam yang mana korban dan saksi sedang tidur pulas.  

"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Hairul Hidayat seraya mengatakan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.