Menu

Polsek Mandau Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi Satu Tersangka Diamankan

Dahari 30 Mar 2024, 18:12
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

Adapun identitas pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. 

Tersangka AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen /mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 ribu setelah itu dikumpulkan di Babytank.

"Dari interogasi terhadap tersangka AG mengakui menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tsb akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000  sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000,"beber Kapolsek Mandau.

Tersangka kini dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Halaman: 12Lihat Semua