PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut
RIAU24.COM - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2024) dengan pihak tergugat penguasa, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gayus Lumbuun, mantan hakim di Mahkamah Agung memimpin Tim PDI untuk mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.
“Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus seusai melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan Gibran Rakabuming Raka putra Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, sebagai cawapres.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata dia melansir dari Kompas.
Sementara, Erna Ratnaningsih anggota Tim PDI mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.