Menu

Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS

Zuratul 23 May 2024, 21:04
Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS. (Ilustrasi)
Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS. (Ilustrasi)
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Iuran pekerja

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman: 123Lihat Semua