Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Iuran pekerja
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.