Menu

Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS

Zuratul 23 May 2024, 21:04
Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS. (Ilustrasi)
Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS. (Ilustrasi)

Iuran pekerja BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran keluarga PPPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran veteran

Halaman: 234Lihat Semua