Menu

Terlibat Peredaran Narkoba, Kadus Desa Pangkalan Batang Barat Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 7 Jun 2024, 15:48
Tersangka Reno Kadus Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis
Tersangka Reno Kadus Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepala Dusun (Kadus) Desa Pangkalan Batang Barat, berinisial RA alias Reno (37) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka diringkus lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,48 gram. Reno diringkus Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib tepatnya di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Barat.

Adapun peran tersangka adalah kurir serta pengguna dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka adalah Kurir dan pengguna san barang bukti yang ditemukan sebanyak 1,48 gram sabu. Dua plastik pack, 3 korek api, sendok sabu, bong, dua unit Hp dan satu buku catatan hutang serta tiga buku tabungan,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat 7 Juni 2024. 

Diutarakan Iptu Hasan Basri bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka Raka alias Putra yang ditangkap sebelumnya bahwa ada memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram kepada Reno agar untuk dijual kembali.

Atas keterangan tersebut, team melalukan lidik, dan Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah Jalan Utama pangkalan batang barat, RT/RW 001/001, Desa Pangkalan batang barat, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Reno yang merupakan sebagai Kepala Dusun.

"Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan sejumlah barang bukti. Kemudian team melakukan introgasi kepada Reno dan mengakui benar bahwa tersangka Raka pernah memberikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah tidak sampai 1 kilogram seperti yang di terangkan Raka,"ujarnya.

Menurutnya lagi, namun narkotika jenis sabu tersebut sudah habis telah dijual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang (DPO), Syahrijal (DPO) warga Rupat, Firman (DPO) warga Dumai.

Dan barang bukti yang ditemukan team dirumah Reno diakui Nakrotika jenis sabu tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka. Dan tersangka juga positif Narkoba.