Menu

MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, PHI Ancam Kirim Bukti Tambahan 

Zuratul 7 Aug 2024, 12:59
MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, PHI Ancam Kirim Bukti Tambahan. (X/Foto)
MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, PHI Ancam Kirim Bukti Tambahan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Padepokan Hukum Indonesia (PHI) akan mengirim bukti tambahan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Hal ini terkai soal membawa istri ikut rombongan Timwas Haji DPR Ri pada Mei-Juli 2024 lalu. 

Ketua PHI Musyanto menilai pernyataan MKD dengan menyebut Cak Imin tak melanggar etik terlalu terburu-buru. 

Sebab, dirinya mengaku diberi waktu 14 hari untuk melengkapi bukti-bukti laporan.

"Seharusnya MKD menunggu data/bukti tambahan terbaru dari PHI karena kami diberikan batas waktu 14 hari kerja sesuai dengan peraturan DPR RI No 2 tahun 2015," ucap Musyanto saat dihubungi, Rabu (7/8).

Selain itu, dia menilai dalil yang disampaikan MKD untuk menggugurkan laporan PHI baru sepihak. 

Menurut Musyanto, banyak peraturan DPR yang multi tafsir sehingga pihaknya akan mengirim data tambahan.

Musyanto tak menjelaskan sejumlah peraturan yang dimaksud. 

Dia bilang hal itu akan disampaikan bersamaan dengan bukti tambahan yang akan mereka kirim.

"Alasan peraturan hukum yang mereka atau MKD sampaikan baru sepihak, dan peraturan hukum mereka itu berwajah ganda atau banyak penafsiran ketika data atau dokukumen baru dari PHI masuk ke MKD," katanya.

MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu.

MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

(***)