Menu

Mahfud Md Ingatkan KPU Segera Laksanakan Putusan MK yang Sudah Ketok Palu

Azhar 20 Aug 2024, 22:17
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Sumber: tvone
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Sumber: tvone

RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md meminta KPU mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan ini terkait pelaksanaan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikutip dari inilah.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Yakni ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.

"Sehingga masyarakat yang di daerah itu bisa tenang," sebutnya.

"Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," ujarnya lagi.

Dia menegaskan, putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.

Halaman: 12Lihat Semua