Menu

PKB Minta Kemendikbud Tarik Buku yang Jelaskan Materi Pelengseran Gus Dur 

Zuratul 1 Oct 2024, 11:10
PKB Minta Kemendikbud Tarik Buku yang Jelaskan Materi Pelengseran Gus Dur.
PKB Minta Kemendikbud Tarik Buku yang Jelaskan Materi Pelengseran Gus Dur.

RIAU24.COM -Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) MPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menarik buku-buku atau referensi sejarah terkait dengan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 soal Laporan Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).  

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, penarikan buku sejarah atau referensi ini penting. 

Hal ini sebagai upaya untuk meluruskan sejarah terkait pelengseran Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur. 

"Kami minta Kemendikbud menarik buku-buku pelajaran sejarah atau referensi yang terkait dengan TAP II/MPR/2001 soal penggulingan Gus Dur. Ini penting sebagai langkah untuk pemulihan nama baik Gus Dur," kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).   Hal ini, kata dia, menyusul keluarnya surat keputusan penegasan pimpinan MPR RI bahwa Tap II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. 

"Jangan sampai anak-anak kita menganggap bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku kalau itu masih dijadikan acuan dalam buku sejarah atau referensi bacaan," ujar Jazilul.

Jazilul menegaskan, PKB akan secara simultan menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk memulihkan nama baik Gus Dur, termasuk mengupayakan agar Gus Dur segera diberikan gelar pahlawan nasional.  

"Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” kata dia. Jazilul mengatakan, bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik.

Selain itu, negara juga harus memberikan penjelasan bahwa Gus Dur tidak bersalah sehingga harus dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 2001 yang lalu. 

"Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, MPR memutuskan untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid. 

Surat rekomendasi pencabutan TAP MPR itu telah diserahkan kepada istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, pada Minggu (29/9/2024). 

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI. 

Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB

Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.

(***)